- DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
- Calon jemaah haji wajib membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
- Sisa biaya haji dialokasikan melalui nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan sebesar 44,50 persen.
Suara.com - DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib ditanggung atau dibayarkan oleh calon jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?" kata Dasco saat pengambilan keputusan.
Para anggota dewan yang hadir pun serentak menyetujui draf kesepakatan tersebut.
"Setuju," kata anggota dewan yang hadir.
Tak hanya kepada anggota dewan, pimpinan rapat juga mengonfirmasi kesiapan dan kesepakatan dari pihak pemerintah.
"Untuk pihak pemerintah apakah dapat disetujui?" kata Dasco.
"Setuju, siap," jawab Gus Irfan.
Dalam keputusan Panja BPIH tersebut, besaran BPIH 2027 dialokasikan ke dalam beberapa komponen utama per jemaah, yaitu:
- Komponen dalam negeri: rata-rata sebesar Rp5.643.945,28.
- Komponen Arab Saudi: rata-rata sebesar Rp54.317.360,07.
- Biaya penerbangan: rata-rata sebesar Rp38.505.046.
Sementara itu, skema pembiayaan Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup 55,50 persen dari total BPIH 2027.
Biaya ini diperuntukkan bagi penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup atau living cost.
Sisa biaya BPIH dialokasikan melalui nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji, yaitu rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau setara 44,50 persen.
Secara keseluruhan, total penggunaan nilai manfaat untuk BPIH 2026 mencakup Rp8.832.956.049.415,94.