Surpres Pergantian Panglima TNI Belum Masuk DPR, Istana: Belum Ada Sampai Sekarang

Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:06 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah belum mengirimkan Surpres pergantian Panglima TNI ke DPR pada Kamis (8/10/2026).
  • Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi pimpinan parlemen di Senayan, Jakarta, belum menerima surat resmi dari Istana.
  • DPR menyatakan tidak mengetahui kebenaran rumor calon tunggal pengganti Panglima TNI karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI memastikan belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan hingga Kamis (8/10/2026), belum ada Surpres mengenai pergantian Panglima TNI yang dikirimkan ke DPR.

"Belum, belum ada sampai sekarang," ujar Bambang saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Surpres pergantian Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Bambang juga menegaskan bahwa pengusulan nama calon Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia mengatakan pimpinan DPR hingga kini belum menerima surat dari Istana terkait pergantian pucuk pimpinan TNI.

"Sampai hari ini seperti disampaikan Pak Dasco yang lainnya kan belum ada. DPR belum menerima surat. Dan memang saya enggak tahu itu kan urusan Presiden, ya. Itu kewenangannya Presiden, kita tunggu aja," kata Saan di lokasi yang sama.

DPR Belum Tahu soal Calon Tunggal

Saan juga menanggapi rumor yang beredar mengenai adanya calon tunggal untuk menggantikan Panglima TNI.

Ia mengaku belum mengetahui maupun memverifikasi informasi tersebut.

"Saya enggak, belum tahu itu. Nanti cek aja di sana," tuturnya.

Dengan demikian, hingga Kamis, belum ada surat resmi dari Presiden yang masuk ke DPR terkait pergantian Panglima TNI. Nama calon pengganti juga belum dapat dipastikan melalui proses resmi di parlemen.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com