Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Tim kuasa hukum Febrie menilai surat dakwaan penuntut umum mengandung banyak kelemahan dan sembilan persoalan hukum.
  • Tim kuasa hukum menyoroti perbedaan waktu tindak pidana pencucian uang serta perubahan kasus asal yang sebelumnya terkait ASABRI menjadi Jiwasraya.
  • Mereka juga mempertanyakan mengapa Feri Hongkiriwang tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun berperan penting dalam melakukan ancaman dan pemerasan.

“Kami sejak awal memang meragukan Penyidik mampu menguraikan asal-usul emas dan valas. Karena itu Kami menunggu bukti dari Penuntut Umum di sidang agar semua terang dan jelas. Semua ini harus diuji secara hukum,” kata Febri.

“Ini adalah sembilan catatan awal kami. Kami tetap menghormati tugas Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya. Namun, pada akhirnya seluruhnya harus diuji dengan bukti di persidangan," Febri menambahkan.

Peran Ferry Boboho dalam konstruksi dakwaan ini dianggap sangat penting. Sebab, pemerasan yang ada dalam dakwaan tidak mungkin terjadi tanpa peran Feri.

“Kalau kami melihat dakwaan, perbuatan Pasal 12E itu tidak bisa terjadi tanpa ada peran Feri Hongkiriwang," tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com