- Perumda Pasar Jaya mengadakan pertemuan dengan pedagang pada 3 Oktober 2026 untuk meredam protes terkait pemugaran Pasar Sunter Podomoro.
- Pengelola menawarkan skema keringanan cicilan tunggakan dan biaya perpanjangan hak pemakaian kios bagi pedagang yang terdampak revitalisasi.
- Pihak pengelola juga berkoordinasi dengan Walikota Jakarta Utara untuk merelokasi pedagang kaki lima ke dalam area pasar.
Suara.com - Perumda Pasar Jaya berupaya meredam friksi dengan menyodorkan skema keringanan cicilan bagi para pedagang yang terdampak rencana pemugaran Pasar Sunter Podomoro, Jakarta Utara.
Langkah penengah polemik tersebut diambil menyusul pertemuan tatap muka antara jajaran direksi dan pedagang yang dihelat pada Sabtu (3/10/2026).
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, menjelaskan tujuan musyawarah tersebut dalam keterangan resmi perusahaan, Kamis (8/10/2026).
”Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Jaya untuk membangun komunikasi dan menyerap aspirasi para pedagang, sekaligus memastikan proses revitalisasi dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi keberlangsungan aktivitas perdagangan di Pasar Sunter,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar pertama, pengelola melunakkan mekanisme pembayaran melalui izin permohonan mencicil tunggakan Biaya Pengelola Pasar (BPP) serta perpanjangan hak pemakaian kios.
Jalan keluar kedua menyasar ketertiban lingkungan sekitar lewat koordinasi bersama Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara untuk merelokasi pedagang kaki lima ke tempat usaha di dalam pasar.
”Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan teratur. Sehingga kegiatan perdagangan dapat berlangsung secara lebih tertata sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dan pengunjung pasar,” lanjut Topik.
Terkait biaya perpanjangan hak pemakaian selama 20 tahun ke depan, pihak pengelola menegaskan bahwa patokan harga sewa sudah dihitung secara resmi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Deretan kesepakatan ini hadir guna menjawab keresahan puluhan pedagang yang sempat melancarkan protes keras pada Agustus 2026 lalu.
Kala itu, mereka merasa keberatan atas mahalnya tarif tebus kios di tengah kondisi ekonomi yang sulit serta adanya isu penetapan utang sepihak.
”Revitalisasi di Pasar Jaya Sunter Podomoro mewajibkan pedagang membayar Rp39 juta per meter persegi untuk los atas, Rp49 juta per meter persegi untuk kios lantai bawah. Itu sangat tidak masuk akal,” ujar perwakilan Paguyuban Pasar Sunter Podomoro, Sutanto saat itu.
Di sisi lain, peremajaan fisik pasar yang sudah beroperasi lebih dari tiga dekade sejak 1992 ini dipandang mendesak demi menyelaraskan fasilitas niaga menuju Jakarta Kota Global.
”Perumda Pasar Jaya berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan yang konstruktif bersama para pedagang dalam setiap tahapan revitalisasi. Upaya tersebut dilakukan agar penataan Pasar Sunter dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, aman, dan mendukung peningkatan aktivitas ekonomi para pedagang,” pungkas Topik.