- Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan dakwaan TPPU terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 8 Oktober 2026 harus menghindari presumptive justice.
- Febri Diansyah selaku kuasa hukum mempermasalahkan perubahan dasar hukum perkara kliennya dari kasus ASABRI menjadi kasus Jiwasraya.
- Tim kuasa hukum menilai Feri Hongkiriwang memiliki peran signifikan dalam pemerasan uang namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini yang sejak awal kami persoalkan, kaitannya di mana. Jangan sampai orang dituduh secara gelondongan,” ucap Febri dalam keterangannya, Kamis.
Persoalan lainnya tentang tudingan trading in influence yang disebut dalam penyidikan tetapi tidak muncul dalam dakwaan.
Tim juga menyoroti peran Feri Hongkiriwang alias Feri Boboho, yang disebut bertemu Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Feri Boboho melakukan ancaman terhadap Tan Kian akan menjadi tersangka, hingga meminta uang Rp55 miliar. Namun, dalam perkara ini, Feri Boboho tidak ditetapkan menjadi tersangka.
“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Feri Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Feri. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.
Berdasarkan dakwaan, lanjut Febri, ada 5 peran Feri Boboho dalam perkara ini. Pertama yakni berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan jadi tersangka, meminta uang setara dengan Rp55 Milyar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan.
“Bagaimana mungkin dengan peran yg signifikan tersebut tidak jadi tersangka?”, ujar Febri.
Dalam dakwaan TPPU, tim menilai terdapat kecenderungan menggunakan pendekatan ‘sapu jagat’, termasuk mengaitkan dugaan gratifikasi Pasal 12B meski pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.
“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujarnya.