Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).. [Suara.com/Agustin]
BACA 10 DETIK
  • Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan masa reses DPR berlangsung dari 8 Oktober hingga awal November 2026.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis.
  • Lucius menilai masa reses bukan penghalang bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran.

β€œDan peluang paling utama penggunaan hak angket ini, itu tidak tergantung pada partai. Ini inisiatif minimal 25 orang anggota DPR,” ujar Lucius.

Menurut Lucius, masa reses tidak otomatis menutup peluang bagi anggota DPR untuk mengambil langkah politik terkait putusan MK.

Dengan demikian, ia menilai DPR tetap dapat bergerak meski sedang memasuki masa reses.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com