Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:05 WIB
Indra Kenz kembali ditahan di Lapas Kelas I Tangerang setelah status bebas bersyaratnya dicabut. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Status pembebasan bersyarat narapidana kasus investasi bodong Indra Kenz resmi dicabut.
  • Petugas menjemput Indra Kenz dari Lapas Cibinong pada Kamis, 8 Oktober 2026, menuju Lapas Tangerang.
  • Pencabutan status tersebut dilakukan menyusul adanya temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Suara.com - Status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dicabut. Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang itu kini kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang setelah sebelumnya menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Petugas kemudian menjemput Indra Kenz dari Lapas Cibinong pada Kamis (8/10/2026) untuk dipindahkan ke Lapas Tangerang.

"Kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ishadi dikutip Jumat (9/10/2026).

Pencabutan status bebas bersyarat Indra Kenz terjadi di tengah sorotan terhadap fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di lapas tersebut.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Selama menjalani hukuman, ia mengikuti sejumlah program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, hingga penyuluhan hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com