Denny Indrayana Lulusan Apa? Berani Gugat Ijazah Gibran di MK

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.

Denny juga merupakan pendiri Integrity Law Firm yang berkantor di Jakarta dan Melbourne, serta aktif sebagai dosen dan aktivis antikorupsi.

Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke MK teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam petitumnya, mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Denny menekankan bahwa yang digunakan Gibran saat pencalonan hanyalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan terkait studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, bukan ijazah asli setara SMA.

Proses menuju gugatan ini pun tidak mudah. Denny mengaku akses terhadap dokumen pendidikan Gibran sempat tertutup. Ia harus menempuh jalur Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga akhirnya mendapatkan surat keterangan pada April 2026.

Menurut Denny, tertutupnya informasi tersebut memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi keabsahan syarat pendidikan tersebut. Ia juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan atas perkara tersebut. Mahkamah menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Menurut MK, yang berhak mengajukan PHPU Pilpres adalah pasangan calon peserta pemilu, bukan individu atau organisasi masyarakat sipil.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Putusan tersebut memicu reaksi beragam. Denny dan kubunya tetap menilai putusan MK sebagai pengakuan bahwa Gibran tidak memiliki bukti kelulusan SMA yang sah. Mereka menyarankan agar Gibran mengundurkan diri atas dasar etika pemerintahan.

Denny bahkan menyebut bahwa tanpa bukti tamat SMA, Gibran tidak bisa lagi mencalonkan diri pada kontestasi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal tersebut, termasuk Pilpres 2029 atau pemilihan kepala daerah.

Keberanian Denny Indrayana menggugat ke MK tidak lepas dari kapasitas akademik dan integritasnya sebagai pakar hukum. Sebagai lulusan UGM, University of Minnesota, dan University of Melbourne, ia memiliki kredibilitas yang kuat untuk menguji isu konstitusional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com