Ditetapkan Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah di Rajeg, AC Tak Ditahan dan Wajib Lapor 2 Hari Sekali

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi garis polisi. [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumen Pribadi]
BACA 10 DETIK
  • Polresta Tangerang menetapkan pria berinisial AC sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg pada 21 September 2026.
  • Polisi tidak menahan tersangka AC karena mempertimbangkan sikap kooperatif, permohonan tokoh masyarakat, serta kewajiban wajib lapor.
  • Stafsus Menteri Agama Gugun Gumilar mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menyelesaikan gangguan kebebasan beribadah tersebut.

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial AC, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana gangguan terhadap kegiatan ibadah jamaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi (LP) pada tanggal 21 September 2026.

Di mana dalam hal ini terlapor AC terlibat dalam peristiwa pembubaran kegiatan beribadah jamaat GKPI dengan mengancam menggunakan senjata tajam pada Minggu (20/9).

"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah)," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/102/2026).

Ia mengatakan, selama proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyelidikan (Sprinlidik) dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," katanya.

Indra menambahkan, meski saat ini penanganan perkara telah sampai proses penetapan tersangka.

Namun, pihaknya memutuskan untuk tidak menahan terhadap tersangka AC berdasarkan serangkaian pertimbangan objektif dan subjektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tersangka tetap dikenakan kewajiban melapor secara berkala kepada pihak kepolisian guna memastikan pengawasan tetap berjalan selama proses penyidikan.

"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar menyampaikan apresiasi atas adanya langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perkara ini bisa menjadi sebuah pembelajaran penting bagi seluruh umat di Tanah Air.

Di mana, setiap persoalan bisa diselesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

"Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat," kata dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com