Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya

Senin, 12 Oktober 2026 | 17:07 WIB
Suasana sidang gugatan gelar pahlawan Soeharto di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Koalisi sipil GEMAS menggugat Keppres Nomor 116 Tahun 2025 ke PTUN Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • Gugatan diajukan karena pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dinilai cacat prosedur serta mengabaikan kajian akademik dan uji publik.
  • Ahli menyatakan proses tersebut melanggar Undang-Undang Administrasi Negara dan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Suara.com - Polemik mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Soeharto kian bergulir. Saat ini koalisi sipil tengah menempuh jalur hukum melalui gugatan yang mereka ajukan terkait Keppres 116/TK/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) itu mempermasalahkan pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto yang dinilai cacat secara prosedur dan substantif.

Sebab rekam jejak jenderal bintang lima itu yang penuh pelanggaran kemanusiaan dan prosesnya yang jauh dari keterlibatan publik.

Ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada Richo Andi Wibowo menilai seharusnya mekanisme pembertian gelar dan tanda jasa harus disertai kajian ademik yang melalai uji publik terlebih dahulu.

Supaya nantinya, keputusan pemberian gelar tidak terkesan hanya bersifat subjektif dan sesuai kehendak kepentingan penguasa belaka.

"Jangan sampai nanti ada ruang-ruang yang tertutup atau ada penafsiran yang yang subjektif dengan kepentingan penguasa semata," jelas Richo kepada majelis hakam saat memberikan kesaksian di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026).

Jika jauh dari tahap-tahapan tersebut, menurut Richo pengangkatan gelar kepahlawanan Soeharto sepatutnya diduga melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2014.

"Jadinya merupakan amanat Undang-undang Administrasi Negara. Dari UU 30 tahun 2014 eksplisit juga bahwa undang-undang ini tujuan lahirnya adalah agar masyarakat itu bisa menjadi subjek dalam keputusan. Bukan sebagai objek," ujarnya.

Senada, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti juga berpendapat apabila mekanisme keterlibatan publik tidak dijalankan dengan semustinya, maka ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum.

Sebab, kata dia, beleid itu telah mengatur jelas bahwa Indonesia merupakam negara yang diselenggarakan dengan mengedepankan kekuatan hukum.

Karena itu, jika ada pembuatan produk legislasi yang jauh dari keterlibatan publik, justru akan memberikan kesan pengambil kebinakam mengkhianati semangat Undang-undang Dasar 1945.

"Dampaknya ya tentu saja ada pelanggaran terhadap asas negara hukum yang ada dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," tegas Bivitri. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com