- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kerja sama pengelolaan sampah TPST Bantargebang dengan Pemkot Bekasi memasuki tahap finalisasi pada Senin (12/10/2026).
- DPRD DKI Jakarta mendesak evaluasi dana kompensasi warga akibat penurunan volume kiriman sampah dan berkurangnya ritase truk pengangkut.
- Renegosiasi kerja sama ini ditargetkan menghasilkan kesepakatan adil serta efisiensi anggaran bagi kedua pemerintah daerah yang terlibat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mematangkan tahap akhir pembaruan kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang bersama Pemerintah Kota Bekasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan di Balai Kota pada Senin (12/10/2026), bahwa perundingan teknis antardaerah telah rampung pada tingkatan birokrasi terkait.
"Untuk kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Kota Bekasi berkaitan dengan Bantargebang, ini dalam tahap finalisasi. Pada level apa, Eselon I ya? Eselon II. Eselon II-nya sudah selesai," ujarnya.
Ia memastikan, proses administrasi kemitraan tersebut bakal segera berlanjut ke tahap pengesahan oleh pimpinan daerah.
"Nanti akan ada pertemuan antara Bapak Asisten Pembangunan DKI Jakarta dengan Pak Wali Kota. Mudah-mudahan segera bisa ditandatangani," kata Pramono.
Eks Sekretaris Kabinet (Seskab) ini juga menegaskan komitmennya agar kesepakatan mengenai kompensasi pembuangan limbah padat tersebut mengedepankan asas keadilan bagi kedua belah pihak.
"Prinsipnya, everybody harus happy," singkat Pramono.
Tahap finalisasi ini berjalan beriringan dengan dorongan DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya meminta eksekutif mengevaluasi alokasi dana kompensasi aroma tak sedap bagi warga sekitar tempat pembuangan.
Tuntutan peninjauan ulang itu dipicu penurunan volume kiriman sampah dari ibu kota, seiring berjalannya program pemilahan serta pembatasan sampah.
Menyusutnya tonase sampah secara otomatis memangkas ritase truk pengangkut yang beroperasi menuju Bantargebang setiap hari.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike pada Kamis (8/10/2026) menggarisbawahi urgensi sinkronisasi data kompensasi dengan kondisi riil di lapangan.
"Perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang," tuturnya.
Yuke menilai, langkah renegosiasi berpotensi melahirkan efisiensi anggaran belanja daerah yang nantinya dapat dialihkan untuk memperkuat tata kelola sampah di lokasi lain.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan agar pembatasan ritase pengangkutan tidak sampai menimbulkan residu masalah di lingkungan perumahan warga.
"Jangan sampai pembatasan pengangkutan justru menimbulkan tumpukan sampah baru di lingkungan warga," ucap politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu mewanti-wanti.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menargetkan hasil renegosiasi dengan Pemkot Bekasi dapat melahirkan formula kerja sama yang selaras dengan kapasitas fiskal serta kebutuhan pengelolaan sampah secara menyeluruh.