- Ahmad Doli Kurnia siap membongkar kronologi pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 di DPR RI.
- Hasyim Asy'ari membantah tudingan penyelundupan pasal pilpres tersebut dan menyatakan draf telah disetujui bersama dalam RDP tanggal 20 September 2023.
- Doli mendesak Komisi II DPR RI segera memanggil penyelenggara pemilu untuk mengklarifikasi polemik aturan pencalonan wakil presiden tersebut.
RDP lalu digelar pada 20 September dengan agenda konsultasi Rancangan PKPU.
Dalam RDP itu, kata dia, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi bahan pembahasan Draf PKPU. Pasal itu awalnya berada dalam Pasal 19 ayat (2). Selain itu, terdapat masukan Bawaslu atas Rancangan PKPU.
Kala itu, kata dia, peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi 2 DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani yang kini menjadi hakim MK.
Bahkan, menurutnya, materi dalam Draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai Kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalam RDP, termasuk Ahmad Doli.
"Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP. Arsul Sani Anggota Komisi 2 DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP," ujarnya.
Ia kemudian menyindir pernyataan Arsul dalam persidangan gugatan PHPU terkait persyaratan pendidikan Gibran beberapa waktu lalu yang sempat membahas soal pasal tersebut.
Hasyim lantas mengutip hadist nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah soal orang munafik.
"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," katanya.