Terbukti Berbuat Tercela, AKBP Roby Heri Saputra Kini Jadi Perwira Tanpa Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:16 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus/am.
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kasatresktim AKBP Roby Heri Saputra diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya pada 29 September 2026.
  • Sidang etik menyatakan Roby terbukti melanggar aturan karena melakukan perbuatan tercela yang menurunkan martabat kepolisian.
  • Roby resmi dibebastugaskan dari jabatannya dan kini berstatus sebagai perwira menengah tanpa jabatan definitif.

Suara.com - Mantan Kasatresktim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra resmi diberhentikan dari jabatannya sebelumnya usai diperiksa Komisi Kode Etik Profesi Polri pasca-didera kabar dugaan kasus perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan kode etik iti dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya pada (29/9/2026) lalu.

Kata Budi, hasil pemeriksaan menyimpulkan Roby terbukti melanggar Pasal 8C angka 3 dan Pasal 13F Perpol Nomor 7 tahun 2022.

"Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, (13/10/2026).

Karena itu, Roby diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis. Selain itu, Roby juga bakal ditempatkan di penempatan khusus.

"Dan mulai tadi malam, dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai perwira menengah, Pamen Yama tanpa jabatan," imbuh dia.

Sebagai informasi, viral sebelumnya kabar yang menyebutkan Roby terlibat dalam praktik perselingkuhan. Bahkan, ada kabar yang menyebutkan dia meminta selingkuhannya untuk melakukam aborsi. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com