Sidang Sengketa Tanah di PN Cibinong, PT SIR Soalkan Penguasaan Fisik Lahan oleh PT Natura City

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap di PN Cibinong Rabu (14/10/26). [Dziharul Islam Nusantara/Suara.com]
BACA 10 DETIK
  • PT Sari Indah Realindo bersengketa dengan PT Natura City Developments terkait lahan seluas 14 hektare di Bogor.
  • PT Sari Indah Realindo memperoleh tanah dari warga pada 2015 dan menguasai fisik lahan tersebut hingga 2021.
  • Kuasa hukum PT Sari Indah Realindo menyatakan PT Natura City hanya melakukan peralihan hak secara administratif tanpa penguasaan fisik.

Suara.com - Sengketa lahan seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, antara PT Sari Indah Realindo (PT SIR) dan PT Natura City Developments Tbk, turut menyoroti riwayat perolehan hak dan penguasaan fisik tanah yang diklaim kedua perusahaan.

Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, menyatakan kliennya memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015.

Menurut dia, masyarakat telah mengelola tanah itu sejak 1980-an. Setelah memperoleh lahan tersebut, PT SIR mengaku menjaga dan menguasainya hingga 2021.

Al Ayyubi juga mempersoalkan riwayat perolehan tanah yang diklaim PT Natura City. Berdasarkan penjelasan yang diketahuinya, perusahaan tersebut menyebut memperoleh lahan dari PT Swakarsa pada 2013. Sementara itu, PT Swakarsa disebut memperoleh tanah tersebut dari Koperasi Karyawan PT Perkebunan 11 pada 1995.

Namun, Al Ayyubi mempertanyakan penguasaan fisik lahan oleh pihak-pihak yang tercantum dalam rangkaian peralihan tersebut.

“Cuma mulai dari Koperasi Karyawan kemudian sampai akhirnya ke PT Swakarsa sampai akhirnya ke PT Natura itu mereka juga tidak pernah menguasai fisik tanah,” kata Al Ayyubi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (14/10/2026).

Ia menilai, meskipun terdapat riwayat peralihan hak, penguasaan fisik tanah oleh pihak-pihak tersebut masih perlu dipersoalkan. Menurut dia, peralihan yang diklaim pihak lawan hanya terjadi secara administratif dan tidak disertai penguasaan langsung atas lahan.

“Artinya kan mereka, kalaupun ada peralihan hak atas tanah, mereka melakukan peralihan cuma di atas kertas saja. Secara de facto mereka tidak pernah menguasai tanah dan tidak terbuka juga, dan tidak pernah terdaftar juga di badan pertanahan bahwa ada peralihan terhadap tanah itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Al Ayyubi mengklaim PT SIR memiliki saksi yang dapat menerangkan riwayat penguasaan lahan tersebut.

Ia menyebut sejumlah orang yang bekerja untuk PT SIR menjaga tanah itu sejak 2015 hingga terjadi insiden pada 2021.

Meski demikian, keterangan mengenai riwayat perolehan dan penguasaan fisik lahan tersebut masih berdasarkan penjelasan pihak PT SIR selaku penggugat.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com