- Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti menilai pengangkatan Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto cacat formil.
- Pelanggaran batas waktu tiga bulan sejak pelantikan presiden itu disampaikan Susi dalam seminar di UGM pada Rabu 14 Oktober 2026.
- Susi menilai keterlambatan tersebut menunjukkan pemanfaatan kekosongan norma oleh penguasa yang berisiko menggerus prinsip demokrasi melalui legalisme otokratis.
Dalam praktik ini, kemunduran demokrasi dapat berlangsung secara perlahan, sementara penguasa tetap mengklaim tindakannya sah karena menggunakan perangkat hukum formal.
"Otokratisasi di bawah otokratic legalism itu akan sulit untuk dikenali karena apa? Merupakan proses yang berjalan secara perlahan atau creeping process. Penguasa itu dapat mengklaim bahwa mereka bekerja sesuai dengan hukum," jelasnya.
Menurut Susi, penggunaan prosedur hukum secara formal tidak otomatis menjamin suatu tindakan sejalan dengan prinsip demokrasi.
Hukum justru dapat kehilangan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan apabila aturan ditafsirkan secara oportunistis atau kekosongan norma dimanfaatkan untuk memperluas keleluasaan penguasa.
Ia mencontohkan penyaluran bantuan sosial menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pemeriksaan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Susi, muncul argumentasi bahwa tidak ada aturan yang menentukan kapan bantuan sosial boleh disalurkan.
Susi mengkritik pendekatan tersebut. Menurutnya, hakim semestinya tidak hanya melihat ada atau tidaknya larangan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan kewajaran waktu penyaluran bantuan dan konteks politik yang melingkupinya.
Bagi Susi, persoalan pengangkatan Wantimpres dan penyaluran bantuan sosial tersebut memperlihatkan risiko ketika kekuasaan menggunakan celah aturan untuk membenarkan tindakannya.
Dalam kondisi itu, hukum berpotensi tidak lagi menjadi pembatas kekuasaan, melainkan justru menjadi alat untuk mempertahankannya.