Maria Ulfah Blak-Blakan Minta Anggaran Komnas Perempuan Ditambah: Kewajiban Negara!

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:09 WIB
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah. (Pebriansyah Ariefana/suara.com)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah meminta pemerintah serta DPR memperkuat kewenangan, independensi, dan anggaran lembaga.
  • Permintaan tersebut disampaikan dalam perayaan HUT ke-28 Komnas Perempuan di Jakarta pada hari Kamis.
  • Penguatan kelembagaan diperlukan untuk mendampingi korban kekerasan berbasis gender yang pelakunya melibatkan aparat negara.

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah, secara terbuka meminta pemerintah dan DPR RI memperkuat kewenangan serta independensi lembaganya, termasuk dengan menyediakan anggaran yang memadai dan berkelanjutan.

Permintaan itu disampaikan Maria dalam sambutan peringatan hari ulang tahun ke-28 Komnas Perempuan di Jakarta hari ini, Kamis (15/10), yang turut dihadiri Ketua Komisi XIII Willy Aditya. 

Menurut Maria, penguatan kelembagaan diperlukan agar Komnas Perempuan tetap bisa mendampingi korban, termasuk ketika pelaku kekerasan merupakan aparat atau pejabat negara.

Maria mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir Komnas Perempuan menerima pengaduan dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang sebelumnya belum terpetakan sebagai kekerasan di ranah negara.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 yang dirilis pada Maret 2026, terdapat 371 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) di ranah negara.

"Cukup banyak angkanya kekerasan terhadap perempuan yang pelakunya adalah aparat negara, dan kejadiannya ada di ruang-ruang milik negara, khususnya kekerasan seksual," kata Maria.

Ia menegaskan, independensi menjadi syarat penting bagi Komnas Perempuan untuk menjalankan mandatnya tanpa mengabaikan kasus kekerasan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

"Independensi bagi kami adalah syarat untuk tetap berdiri bersama korban, termasuk ketika pelakunya adalah aparat atau pejabat negara," ujarnya.

Atas dasar itu, Maria meminta pemerintah dan DPR tidak hanya memperkuat kewenangan lembaga, tetapi juga menjamin dukungan anggaran yang berkesinambungan. Ia menyebut, penguatan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Paris yang menjadi acuan bagi independensi lembaga hak asasi manusia.

"Kami mohon pemerintah dan DPR RI berkenan, sekali lagi, memperkuat Komnas Perempuan dalam hal kewenangan dan independensinya, disertai anggaran yang memadai dan berkelanjutan," tuturnya.

Maria menegaskan, permintaan anggaran tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan organisasi. Dukungan negara dibutuhkan agar hak-hak perempuan korban kekerasan dapat diperjuangkan melalui lembaga yang memiliki kewenangan dan sumber daya memadai.

"Ini adalah wajiban negara kepada perempuan korban, bukan kepentingan lembaga," pungkas Maria.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com