Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:11 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Febrie menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci perintah pemerasan dan status hukum Ferry Boboho.
  • Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan eksepsi tersebut mengungkap celah serius dalam ketelitian penuntutan terkait kasus pemerasan senilai Rp55 miliar.

Febrie mendesak JPU menjelaskan lebih rinci dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan laporan Ferry setelah menerima uang.

"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" imbuh Febrie.

Febrie juga menyoroti status hukum Ferry Boboho. Meski dianggap memiliki peran aktif dalam perkara ini, Ferry justru tidak dijadikan tersangka dan tidak duduk bersama-sama sebagai terdakwa.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kelengkapan pihak dalam perkara.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam Dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujar Febrie.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Febrie meminta JPU menjelaskan secara terperinci aliran uang senilai SGD5 juta atau Rp55 miliar yang diserahkan Ferry kepada Tan Kian. Sebab, menurut Febrie, tuduhan tersebut hingga saat ini belum cukup konkret.

"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," ujar Febrie.

Febrie melanjutkan, surat dakwaan seharusnya memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebab, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memberikan penilaian.

Konstruksi perkara juga tidak cukup hanya menghubungkan sejumlah nama dalam satu rangkaian peristiwa tanpa menjelaskan perbuatan masing-masing secara konkret.

"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa," bilangnya.

Febrie mengingatkan bahwa surat dakwaan yang tidak jelas berpotensi membuat arah pembuktian menjadi cacat sehingga penanganan perkara tidak tepat.

"Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi 'sesat' (misleading)," tandasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com