- Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT CNI berinisial DS sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Tersangka DS diduga melakukan ekspor nikel ilegal dan penyuapan izin yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp401 miliar berdasarkan hasil BPKP.
- Manajemen PT CNI menyatakan menghormati proses hukum dan memastikan seluruh kegiatan operasional bisnis perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Selain itu, DS juga diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen perizinan.
“Tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp401 miliar.
DS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Ia juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sultra. PT CNI juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.