- Penyidik KPK menyita uang senilai Rp800 juta yang diserahkan penasihat hukum Hercules di Gedung Merah Putih pada 16 Oktober 2026.
- Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengurusan lahan di Kabupaten Bogor dan kasus suap Kementerian ATR/BPN.
- KPK menilai pengembalian dana tersebut menunjukkan sikap kooperatif Hercules, sementara penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang dikembalikan Rosario de Marshall alias Hercules melalui penasihat hukumnya.
Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) dan berkaitan dengan pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu diserahkan Hercules melalui penasihat hukumnya secara langsung kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp800 juta yang diserahkan oleh PH dari Saudara HRM yang diserahkan secara langsung oleh HRM melalui PH-nya kepada penyidik di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
Budi menjelaskan, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian dari Hercules kepada penyidik KPK. Pengembalian itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari PT Summarecon Agung dalam pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.
Lahan tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam proses itu, KPK menduga terjadi tindak pidana penyuapan yang dilakukan PT Summarecon Agung terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Di mana uang tersebut diduga diterima Saudara HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan PT SMC yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Yang mana lahan tersebut kemudian dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.
Atas pengembalian uang tersebut, KPK menilai Hercules menunjukkan sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
Budi mengatakan, sikap tersebut dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tentu kami memandang ini adalah bentuk sikap-sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
Meski demikian, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik akan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan pengusutan berkembang ke pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
"Sehingga penyidik nanti juga akan membuka bagaimana perkara ini secara terang, bagaimana kemudian pihak-pihak yang kemudian diduga terkait apakah berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pengembangan," kata Budi.
Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui hasil pendalaman yang dilakukan KPK.
"Nanti kita sama-sama tunggu progresif dari penyidikan perkara ini," tuturnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini