Respons Pernyataan Maruli Simanjuntak Soal Peradilan Militer, Imparsial: Berhenti Berdalih!

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:44 WIB
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menilai pernyataan Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak tidak sesuai fakta.
  • Maruli menyatakan peradilan militer sudah memberikan sanksi berat bagi prajurit yang melanggar hukum pidana umum.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang peradilan militer saat ini bertentangan dengan UUD 1945.

Suara.com - Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menilai pernyataan Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak yang mengklaim peradilan militer telah memberikan sanksi berat bagi prajurit yang melanggar pidana umum adalah sebuah pernyataan yang tak sesuai.

"Padahal riset kami tidak menyatakan begitu kok, " kata Hussein di Jakarta pada Jumat (16/10/2026).

Hussein bahkan menyarankan Maruli dan perwira militer lainnya untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dan tidak perlu.

Sebab MK bahkan telah menyatakan UU Peradilan Militer saat ini bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi, Pak Maruli, berhenti untuk memberikan statement-statement yang tidak perlu, berhenti untuk kemudian apa namanya berapologi bahwa peradilan militer adalah peradilan yang bagus dan seterusnya gitu ya, padahal di saat yang sama MK menyatakan sebaliknya," ungkap dia.

Ketimbang terkesan defensif, Hussein berpendapat seharusnya tentara bersiap untuk melakukan pembenahan internal dengan mereformasi bobroknya tata kelola peradilan di tubuh militer.

"Yang kami harapkan adalah justru adalah TNI dan panglima TNI dan jajarannya di TNI juga di jajaran peradilan militer untuk segera mempersiapkan hal-hal yang dirasa perlu untuk segera mereformasi diri dan kemudian comply dengan putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Hussein.

Sebelumnya, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku peradilan militer telah menjatuhkan hukum berat bagi para pelaku pidana melalui peradilan militer.

“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ungkap Maruli di Jakarta pada Kamis, (15/10/2026).

Hal itu ia lontatrkan pasca Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai kerap memberikan impunitas bagi para prajurit yang berurusan dengan hukum. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com