- Kejagung menetapkan direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka korupsi transfer pricing pada Jumat (16/10/2026).
- Tersangka AL diduga melakukan manipulasi kode HS dan pelaporan pajak tidak benar serta menyuap pemeriksa pajak.
- Tindakan kecurangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun dan tersangka langsung ditahan.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008–2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tersangka yang ditetapkan penyidik merupakan direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 saksi,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengumpulkan bukti hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Anang menyampaikan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, AL selaku direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Namun, dalam praktiknya, AL diduga melakukan under-invoicing secara melawan hukum dengan mengubah atau memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk. Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya masuk kategori Dissolving Pulp diubah menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dalam penjualan produk pulp, baik untuk ekspor maupun pasar lokal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk diperiksa kewajaran transaksinya.
“Tapi tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” jelas Anang.
AL juga diduga menyuap pemeriksa pajak agar tidak melakukan pengawasan serta tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pemeriksa pajak tidak membandingkan harga dalam laporan TP Doc dan SPT PT TPL sebagai wajib pajak. Pemeriksa juga tidak mengecek kewajaran harga untuk memastikan kebenaran nilai yang dilaporkan dalam kedua dokumen tersebut.
“Perbuatan AL bersama-sama dengan pemeriksa pajaktersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang.
Selain itu, tim penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. Dana sebesar Rp500 juta telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat AL dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
AL telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.