Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Dua mantan pejabat Bea Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
BACA 10 DETIK
  • Jaksa KPK menuntut tiga mantan pejabat Bea Cukai dengan hukuman penjara dalam kasus suap impor barang tiruan.
  • Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026.
  • Para terdakwa juga dituntut membayar denda serta uang pengganti dengan nominal yang berbeda bagi setiap individu.

Suara.com - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Jaksa menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, Sisprian selama 10 tahun, dan Orlando selama 7 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar dengan subsider empat tahun penjara.

Sisprian dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS dengan subsider tiga tahun penjara.

Sementara itu, Orlando dituntut membayar uang pengganti Rp5,56 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Khusus bagi Rizal dan Sisprian, jaksa menilai keterangan keduanya yang berbelit-belit selama persidangan sebagai hal yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Bagi Orlando, sikap kooperatif selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Ia dinilai telah menerangkan perbuatannya sendiri dan peran pihak lain, termasuk mengungkap keterlibatan pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,81 miliar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com