- Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melantik 442 PNS di Palu pada Selasa, 13 Oktober.
- Anwar Hafid menegaskan pengembangan karier ASN harus berdasarkan sistem meritokrasi, bukan patronasi kedekatan pribadi.
- Pemerintah mengingatkan para PNS baru agar menghindari gaya hidup berlebihan yang tidak sesuai kemampuan finansial.
Suara.com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan reformasi birokrasi harus mengubah pola pikir aparatur sipil negara (ASN), dari pejabat yang berorientasi pada kekuasaan menjadi pelayan masyarakat.
Ia meminta setiap aparatur menjalankan kewenangan dan tanggung jawab jabatan sebagai amanah, bukan simbol kekuasaan.
Pesan tersebut disampaikan Anwar saat memimpin pengambilan sumpah/janji 442 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman parkir Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Selasa (13/10).
Ia menekankan perubahan paradigma pemerintahan harus diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan cara kerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
“Paradigma pemerintahan kita sekarang mau geser dari penguasa menjadi pelayan,” kata Anwar Hafid.
Menurut Anwar, reformasi birokrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan sistem administrasi.
Perubahan tersebut harus diikuti dengan pembenahan mentalitas ASN agar lebih profesional, kompeten, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Anwar Hafid Soroti Meritokrasi dalam Karier ASN
Anwar menegaskan pengembangan karier ASN di lingkungan pemerintahan harus berlandaskan meritokrasi, yakni sistem yang menempatkan kemampuan, kompetensi, dan prestasi sebagai dasar penilaian.
Ia mengingatkan agar promosi jabatan tidak ditentukan oleh kedekatan personal atau hubungan dengan pihak tertentu.
“Kita ini pelayan, namanya pelayan ada di ciri-ciri birokrat itu satu, dia besar karena meritokrasi bukan patronasi. Dia besar karena kemampuannya, bukan kedekatannya,” ujarnya.
Prinsip meritokrasi dinilai penting untuk menciptakan birokrasi yang objektif dan profesional.
Dengan sistem tersebut, setiap ASN memiliki kesempatan mengembangkan karier berdasarkan kapasitas, kinerja, integritas, serta prestasi dalam menjalankan tugas.
Sebaliknya, patronasi yang mengutamakan kedekatan pribadi berisiko mengesampingkan kompetensi dalam penempatan maupun promosi jabatan.
Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat menghambat kinerja organisasi pemerintahan dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.