Tak Main-main, Bupati Klaten Hamenang Diduga Lakukan 5 Klaster Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:04 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melakukan lima klaster tindak pidana korupsi.
  • KPK menetapkan Hamenang bersama dua tersangka lainnya dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama.
  • Penahanan tersebut mulai dilaksanakan sejak tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan KPK.

Hamenang kembali menerima uang dari pihak swasta. Kali ini, melalui Rizqan senilai Rp100 juta. Uang itu juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Hamenang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)

Pada klaster ketiga, Hamenang diduga menerima uang Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman. Uang tersebut diserahkan melalui adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewa (HAS). Taufik mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan Hamenang untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Adapun, uang tersebut diserahkan melalui Saudara HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati,” ucap Taufik.

Selain itu, Hamenang juga diduga menerima uang secara rutin mencapai Rp2 miliar berbulan dari pengusaha galian C kepada LSM Lundu Aji (LA).

“Atas temuan tersebut, KPK akan mengkoordinasikannya dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” ujar Taufik.

Pada klaster keempat, Hamenang diduga menerima uang secara rutin sebanyak Rp1,8 miliar sejak 2025. Taufik menyebut bahwa uang per bulan itu diterima Hamenang dari berbagai sumber, yaitu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dia memerinci bahwa penerimaan itu terdiri dari Rp30 juta per bulan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari PT Aneka Usaha Perseroda (AUP).

“Senilai Rp Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten; Senilai Rp15 juta - Rp20 juta dari RSUD BW,” ungkap Taufik.

Klaster terakhir, Hamenang diduga menerima uang potongan Upah Pungut (UP) sebesar Rp280 juta. Taufik mengatakan uang tersebut diduga diterima Hamenang dari ‘setoran’ Pejabat dan Pegawai di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

“Pada tahun 2025, HWI menerima uang potongan Upah Pungut sebesar Rp25 juta - 50 juta per triwulan melalui RZI,” kata Taufik.

“Pada tahun 2026 HWI menerima uang potongan Upah Pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” tambah dia.

Petugas menunjukan barang bukti dari dalam tong dari kasus OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk itu, KPK menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Dengan begitu, dia disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terakhir, Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com