Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. [Gemini]
BACA 10 DETIK
  • Deddy Yevri Sitorus mengkritik wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai menambah rantai birokrasi, mengorbankan kenyamanan finansial pegawai, serta merugikan pelaku usaha lokal di perdesaan.
  • Proyek yang menggunakan Dana Desa dan APBN itu diprediksi berpotensi gagal dan memicu persoalan hukum di masa depan.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, melontarkan kritik keras terhadap wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kebijakan tersebut dinilai bukan sebagai terobosan ekonomi, melainkan sekadar manuver yang tidak memberikan nilai tambah bagi para abdi negara.

Deddy menilai, rencana penyaluran hak keuangan aparatur negara melalui entitas koperasi desa memperlihatkan kelemahan tata kelola proyek sejak fase inisiasi.

Program tersebut dipandang berisiko menambah rantai birokrasi pencairan hak pegawai serta membebani banyak pihak, alih-alih menjadi jawaban atas upaya penguatan ekonomi rakyat.

Wacana tersebut secara tegas disorot karena disinyalir menjadi sarana terselubung untuk memaksakan perputaran omzet koperasi dengan mengorbankan kenyamanan finansial para pegawai negeri.

"Usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes ini adalah akal-akalan agar para pegawai berbelanja di Kopdes ketika mengambil gaji. Ini akan menimbulkan banyak persoalan baru," ujar Deddy kepada Suara.com, Sabtu (17/10/2026).

Kritik tersebut berpijak pada kekhawatiran timbulnya beban baru bagi para aparatur negara.

Skema pencairan gaji yang tidak langsung melalui sistem perbankan nasional dinilai rawan memicu inefisiensi, pemotongan biaya administrasi tambahan, hingga terbatasnya akses penarikan dana secara cepat dan fleksibel di daerah.

Menurut Deddy, sejak awal pembentukan Kopdes Merah Putih sudah bermasalah dari segi prinsip dasar perkoperasian di Indonesia.

"Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih itu salah konsep sejak awal sebab sebagai koperasi dia tidak berdiri dari inisiatif warga," kata Deddy.

Selain masalah legitimasi dasar, model operasional dan pembangunan fisik Kopdes yang dilakukan secara seragam di berbagai wilayah Indonesia dinilai mengabaikan studi kelayakan bisnis serta karakteristik kebutuhan lokal.

Alokasi permodalan dan penggunaan lahan desa untuk proyek tersebut juga disorot secara tajam.

"Modalnya diambil dengan 'merampok' Dana Desa yang sangat dibutuhkan warga, bahkan APBN kementerian dan bank milik negara. Sementara lahan untuk Kopdes juga merampas tanah milik desa dan dibangun tanpa memperhatikan kelayakan lokasi maupun desain yang sesuai model bisnis dan kebutuhan masyarakat calon
konsumennya," tuturnya.

Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Utara ini memperkirakan keberadaan Kopdes berpotensi gagal lebih dari 90 persen dan berisiko memicu persoalan hukum di masa mendatang akibat pelaksanaan proyek yang sembrono. Skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pos anggaran negara dinilai menyimpan celah pertanggungjawaban hukum yang berat bila proyek tersebut berhenti beroperasi di tengah jalan.

Tak hanya mengancam stabilitas anggaran desa dan keuangan negara, keberadaan koperasi tersebut dinilai mengabaikan struktur pasar perdesaan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com