Hadiri Sidang Bawa Wayang Petruk dan Gajah, Roy Suryo Sindir Hubungan Jokowi-PSI?

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:01 WIB
Roy Suryo membawa wayang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, (19/10/2026). [Suara.com/Alif]
BACA 10 DETIK
  • Terdakwa Roy Suryo membawa wayang Petruk naik gajah seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026).
  • Roy menyindir Joko Widodo karena bersafari politik bersama PSI alih-alih hadir sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
  • Majelis hakim menolak seluruh eksepsi Roy Suryo dan meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Suara.com - Momen unik terjadi dalam persidangan perkara pencemaran nama baik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Dalam persidangan yang beragenda pembacaan putusan sela tersebut, Roy membawa sejumlah tokoh wayang yang diperagakannya kepada wartawan saat ditemui usai persidangan. Salah satunya adalah tokoh Petruk yang menunggangi gajah.

"Petruk malah ke mana-mana ini, Petruk malah keliling keliling Indonesia ke mana-mana naik gajah, wah, naik gajah dia, ya. Gajah," kata Roy sembari memperagakan wayangnya.

Roy menganalogikan Jokowi sebagai Petruk yang justru lebih memilih bersafari politik bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke sejumlah daerah, alih-alih hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan.

Saat ini, partai berlambang gajah itu dipimpin oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Padahal, dalam kasus ini, Jokowi berstatus sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy.

Selain itu, pakar telematika itu juga berpendapat bahwa gajah merupakan akronim dari Gak Punya Ijazah.

"Gajah, gajah itu artinya enggak punya ijazah, ya. Enggak, enggak ada. Enggak ada, enggak ada ijazah. Bumi Konjang-Kanjing, langit kelap-kelip," terus Roy.

Sebagai informasi, dalam persidangan hari ini, majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Roy.

Majelis hakim menilai belasan dalil perlawanan yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bentuk perlawanan atau pembelaan. Karena itu, hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com