- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi terdakwa Roy Suryo pada Senin, 19 Oktober 2026.
- Roy Suryo menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas serta mengkritik sikap majelis hakim yang dianggap permisif.
- Roy Suryo dan kuasa hukumnya menyayangkan ketidakhadiran Joko Widodo selaku pelapor untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku tidak ambil pusing setelah seluruh eksepsi atau nota perlawanannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Roy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sudah diprediksinya sejak jauh-jauh hari.
"Saya memang tidak sedih karena saya sudah mengira, ya, nota perlawanannya akan tidak diterima," ungkap Roy kepada wartawan seusai persidangan.
Meski demikian, Roy menilai jaksa penuntut umum telah mendakwanya menggunakan pasal-pasal yang tidak jelas atau obscuur libel. Salah satu yang disorot adalah penggunaan Pasal 32 tanpa mencantumkan ayat secara spesifik.
Karena itu, Roy menilai majelis hakim terkesan permisif terhadap kekeliruan jaksa tersebut dengan tetap melanjutkan persidangan.
"Permisif sekali, ya," katanya sembari mengerling.
Selain soal dakwaan, Roy juga menyayangkan ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan. Menurutnya, jaksa penuntut umum seharusnya dapat menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
"Dalam daftar yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo! Ya, pelapor. Jadi makanya penting banget untuk dihadirkan," jelas Roy.
Roy menilai kehadiran Jokowi juga penting untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingan kepemilikan ijazah palsu yang selama ini menjadi sorotan terhadap mantan Wali Kota Solo tersebut.
Senada dengan Roy, kuasa hukumnya, Refly Harun, turut menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.
Menurut Refly, Jokowi seharusnya dihadirkan untuk memberikan keterangan agar konstruksi perkara menjadi jelas. Terlebih, Jokowi merupakan pelapor dan laporannya menjadi materi dalam dakwaan terhadap Roy.
"Dialah yang menjadi pelapor, dan kemudian laporan dialah yang menjadi materi dakwaan," ungkap Refly kepada majelis hakim.
Refly juga mencontohkan bahwa dalam persidangan perkara lain, proses persidangan dapat dihentikan apabila pihak pelapor tidak hadir. Menurutnya, ketidakhadiran pelapor berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai perkara yang sedang diperiksa.
"Siapa tahu Pak Jokowi bilang, 'Udahlah masalah ini kita tidak usah selesaikan. Tidak usah kita lanjutkan, saya berubah pikiran dan sebagainya'," tutur Refly.
Atas dasar itu, Refly menilai Jokowi semestinya menjadi pihak utama yang dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.
Reporter: Alif Bintang