Marak Perundungan Anak, DPR Usul UU Khusus Tapi KPAI Beri Catatan Ini

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi perundungan pada anak. (Unplash/Toan Nguyen)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI dan KPAI menyoroti darurat perundungan anak setelah jatuhnya korban jiwa di Pemalang dan Surabaya.
  • Abdullah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Anti-Bullying dan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan keluarga, sekolah, serta teman sebaya.
  • KPAI menilai penguatan pencegahan dapat dilakukan melalui regulasi berjalan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Suara.com - Maraknya kasus perundungan (bullying) anak hingga memakan korban jiwa memicu sorotan tajam dari DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan membutuhkan langkah sistemik serta pembenahan radikal dalam sistem pencegahan dan penanganan.

Hal itu dilatarbelakangi sejumlah kasus perundungan yang berujung tragis.

Sebelumnya, Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya.

Kini, seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya juga meninggal dunia dalam kasus yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Anggota Komisi III sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdullah, menilai Indonesia kekinian sudah berada dalam kondisi darurat perundungan anak.

Menurutnya, penanganan kasus perundungan tidak boleh lagi seperti pemadam kebakaran yang baru responsif setelah timbul korban.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelas Abdullah kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Abdullah menekankan perlunya evaluasi menyeluruh di tiga lingkungan utama anak, keluarga, sekolah, dan teman sebaya, guna memastikan negara hadir secara nyata sebelum kasus berulang.

"“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Menurutnya, sedikitnya ada dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.

Akibatnya, penanganan perundungan kerap seperti pemadam kebakaran. Perhatian baru muncul ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, lalu meredup setelah pemberitaan mereda.

“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” ujarnya.

Menanggapi wacana pembentukan undang-undang khusus tersebut, Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengapresiasi perhatian DPR RI terhadap isu perundungan anak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com