Marak Perundungan Anak, DPR Usul UU Khusus Tapi KPAI Beri Catatan Ini

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi perundungan pada anak. (Unplash/Toan Nguyen)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI dan KPAI menyoroti darurat perundungan anak setelah jatuhnya korban jiwa di Pemalang dan Surabaya.
  • Abdullah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Anti-Bullying dan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan keluarga, sekolah, serta teman sebaya.
  • KPAI menilai penguatan pencegahan dapat dilakukan melalui regulasi berjalan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Kendati begitu, Aris menilai penanganan perundungan tidak harus selalu diwujudkan melalui undang-undang baru.

“Namun tentu tidak harus dengan undang-undang, karena sebenarnya ada beberapa undang-undang yang kemudian bisa dijadikan sebagai instrumen untuk bagaimana memperkuat pencegahan dan penanganan bullying yang terjadi di lingkungan masyarakat kita,” ujar Aris saat dihubungi, Selasa.

Aris menjelaskan, bahwa penguatan perlindungan anak dapat dimaksimalkan melalui regulasi yang saat ini tengah berjalan, seperti RUU Sisdiknas dan RUU Perlindungan Anak.

Di RUU Sisdiknas, misalnya, KPAI merekomendasikan penyatuan layanan pendidikan dan perlindungan di satuan pendidikan.

Selain itu, substansi anti-kekerasan dan anti-bullying juga bisa disisipkan ke dalam revisi UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa selain regulasi, tantangan terbesar saat ini berada pada aspek implementasi dan penguatan kapasitas SDM di lapangan.

“Dari sisi aspek implementasi dari penguatan kapasitas SDM yang melakukan kerja-kerja penegakan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak ini penting didukung oleh DPR untuk diperkuat. Kemudian juga bagaimana layanan-layanan di daerah itu berfungsi, bagaimana kemudian pemulihan terhadap korban itu betul-betul komprehensif,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com