Tanah Diklaim Bank Tanah, Perempuan Adat Pekurehua Ungkap Ancaman Penggusuran dan Hilangnya Kebun

Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:46 WIB
Ribka Tovelo, perempuan masyarakat adat Pekurehua, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. (Suara.com/Lilis Varwati)
BACA 10 DETIK
  • Ribka Tovelo bersaksi di Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengenai ancaman penguasaan tanah Badan Bank Tanah.
  • Pemasangan patok sepihak sejak 2023 di Kabupaten Poso merusak ketahanan pangan dan membebani ekonomi keluarga.
  • Warga adat menghadapi ketakutan, konflik, serta ancaman penggusuran rumah akibat penolakan pembangunan Rindam di wilayahnya.

Suara.com - Perempuan masyarakat adat Pekurehua, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Ribka Tovelo, mengungkapkan ketidakpastian atas penguasaan tanah oleh Badan Bank Tanah berdampak langsung pada penghidupan keluarga, akses pangan, hingga rasa aman perempuan yang selama ini mengelola lahan.

Badan Bank Tanah itu disebut telah memasang patok batas dan plang larangan pemanfaatan tanah tanpa izin sejak 2023. Tindakan itu, disebut Ribka, dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat secara umum. Alhasil, pemasangan patok memicu protes warga. 

“Bagi kami perempuan yang setiap hari mengelola lahan, kemunculan plang tersebut adalah ancaman ketidakpastian. Kami dipaksa mempertahankan status kebun kami sendiri,” kata Ribka saat menjadi saksi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/10/2026). 

Ia menjelaskan, tanah memiliki peran penting bagi masyarakat Pekurehua karena menjadi tempat warga menanam kopi, kakao, dan palawija, sekaligus mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari.

Perempuan di sana, lanjut Ribka, memegang peran penting dalam mengelola sumber pangan dan menjaga keberlangsungan hidup keluarga. Ketika akses terhadap tanah terganggu, mereka berisiko kehilangan lahan pertanian yang selama ini menyediakan kebutuhan pangan rumah tangga.

Akibatnya, keluarga harus mengeluarkan uang untuk membeli bahan pangan yang sebelumnya dapat mereka hasilkan sendiri dari kebun.

“Situasi ini menambah beban hidup kami perempuan,” tegas Ribka.

Ia mengatakan, persoalan penguasaan tanah tidak hanya berpengaruh pada ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan rasa takut di tengah konflik yang berlangsung di wilayah mereka.

Ia mengaku merasa tertekan setiap kali pihak Badan Bank Tanah dan aparat kepolisian datang ke wilayah Pekurehua. Ketidakpastian mengenai keberlanjutan kebun, kata dia, membuat warga harus terus menghadapi situasi konflik sembari mempertahankan sumber penghidupan mereka.

Ribka juga menyampaikan adanya ancaman penggusuran rumah secara sepihak akibat dari menolak pembangunan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) di atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola.

“Terdapat ancaman penggusuran rumah secara sepihak yang diarahkan kepada perempuan-perempuan karena tidak setuju terhadap pembangunan Rindam yang dilakukan di atas tanah yang sudah kami tempati dan kelola,” ujarnya.

Menurut Ribka, kondisi tersebut menunjukkan risiko yang dihadapi perempuan ketika menyuarakan keberatan terhadap perubahan penguasaan atau pemanfaatan tanah. Mereka tidak hanya menghadapi persoalan keberlanjutan kebun, tetapi juga kekhawatiran kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.

"Saya berharap pengalaman kami perempuan yang terdampak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai kewenangan badan bank tanah," ucapnya kepada majelis hakim.

Kesaksian Ribka disampaikan dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026, yaitu pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama sejumlah pemohon individu. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan Pasal 126 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja, yang mengatur peran Bank Tanah dalam menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pelaksanaan kewenangan tersebut ditafsirkan dengan menjamin partisipasi masyarakat yang setara dan inklusif, termasuk pengakuan serta perlindungan hak perempuan petani dan perempuan adat atas penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam. 

Para pemohon menilai ketentuan yang diuji berpotensi merugikan masyarakat, termasuk perempuan yang bergantung pada tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com