- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menelusuri debitur KSP Indosurya untuk menagih sisa pinjaman beserta bunganya.
- BPA menyerahkan tahap pertama uang ganti rugi senilai Rp229 miliar kepada para korban kasus Indosurya.
- Kasus gagal bayar ilegal KSP Indosurya yang merugikan korban hingga Rp8 triliun melibatkan tiga tersangka.
Penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima/korban.
"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," ucap Arief.
Kasus Indosurya terbongkar pada 2020 silam. Saat itu para nasabah mengeluhkan gagal bayar.
Dalam modus perkara ini, dana masyarakat yang dihimpun, disamarkan seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.
Namun, hal ini dianggap ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah.
Total, ada 3 tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.
Ketiganya saat ini telah menjalani pidana penjara, Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih buron (DPO).