Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kajati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Adapun kedua ASN yang menjadi tersangka dalam perkara ini yakni, Iwan Hendry Wardana alias IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif.
Kemudian Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Sementara seorang tersangka lainnya yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selalu Direktur even organiser (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.
“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR selaku tim event organiser,” kata Patris di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Dalam modusnya, IHW bersama MFM bersepakat untuk menggunakan jasa vendor dari GAR untuk melakukan kegiatan fiktif yang dimasukan untuk surat pertanggungjawaban.
“Guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” kata Patris.
Patris menyampaikan dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap GAR. GAR ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemyidikan,” ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Paling Korup Dunia, Menko Polkam: Jaga Marwah Mantan Presiden Kita
Sementara untuk tersangka IHW dan MFM bakal dilakukan jemput paksa jika tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah
-
Vonis Ringan Harvey Moeis, BG Sebut Prabowo Perintahkan Banding hingga KY Dalami Soal Etik
-
Agama Helena Lim Dipertanyakan, Dulunya Crazy Rich Malah Korupsi 300 T Divonis 5 Tahun
-
Menyoal Kontroversi Vonis Ringan Koruptor dan Keruntuhan Keadilan Publik
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026