Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki menyebut, pemerintah hingga kini tidak menyiapkan dana yang ditujukan untuk mengganti kerugian nasabah dari sejumlah koperasi bermasalah, termasuk KSP Indosurya.
Untuk diketahui, sejumlah koperasi bermasalah yang sudah terbongkar diantaranya KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Menurut Teten, solusi jangka pendek hingga kini belum tersedia dalam menjamin pengembalian dana mereka yang dicuri oleh pengurus koperasi.
Pemerintah hanya akan memproses hukum para pengurus koperasi bermasalah. Namun demikian, Kementerian Koperasi dan UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan untuk mengatasi masalah ini.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengawasi proses hukum di kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan terkait kasus ini. Selain itu, untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah juga akan merevisi Undang-Undang Koperasi. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi.
Teten menyatakan bahwa masalah yang terjadi pada koperasi saat ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak internal. Ia menyebut bahwa koperasi simpan pinjam telah berkembang pesat, tetapi tata kelolanya kurang baik. Hal ini disebabkan oleh pembentukan pengawas yang dilakukan secara sembarangan. Menurut Teten, hal ini tidak boleh terjadi lagi.
Sebelumnya, Teten menjelaskan bahwa koperasi seharusnya membayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp26 triliun.
Namun, hingga saat ini, baru sekitar Rp3,4 triliun yang telah dikembalikan. Teten menjelaskan bahwa masalah ini terkait dengan kesulitan dalam penjualan aset, pengelolaan koperasi, dan proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan likuidasi aset menjadi sulit dilakukan.
Baca Juga: Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional
Berita Terkait
-
Pemerintah Larang Hubungan Keluarga di Antara Pengawas dan Pengurus Koperasi
-
Para Korban Investasi Bodong Berkedok Koperasi Harap Bersabar, Dananya Tak Jamin Kembali
-
Gelar Bazar Sembako, Taman Endog Sumedang Diserbu Masyarakat
-
Data BPS: Potensi Perputaran Uang Koperasi RI Capai Rp300 Triliun
-
Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter