- Mantan Kepala BKPM Muhammad Lutfi mengkritik Low Tuck Kwong karena menghibahkan Rp1,7 triliun untuk pendidikan di Singapura.
- Penyerahan 22 persen saham Bayan Resources kepada putrinya yang berkewarganegaraan Singapura mengubah status perusahaan menjadi Penanaman Modal Asing.
- Haji Isam mengakuisisi 30,25 persen saham senilai Rp26,1 triliun untuk mengembalikan kepemilikan tambang ke pihak nasional Indonesia.
Suara.com - Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, melayangkan kritik tajam terhadap alur pemanfaatan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang dinilai justru dialirkan keluar untuk menyejahterakan sektor publik negara tetangga.
Sorotan ini secara spesifik dialamatkan pada keputusan pendiri PT Bayan Resources Tbk, Low Tuck Kwong, yang menggelontorkan dana hibah sebesar 101 juta dolar Singapura atau setara Rp1,7 triliun untuk pengembangan sektor pendidikan tinggi dan beasiswa di Singapura.
Lutfi memandang alokasi sumbangan lintas batas bernilai fantastis tersebut mencederai keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Pasalnya, pundi-pundi modal konglomerasi batubara tersebut digali langsung dari perut bumi nusantara, tepatnya di wilayah Kalimantan.
"Mengurus batu bara dari perut bumi Kalimantan sampai menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia. Tetapi baru saja menyumbang 101 juta dolar Singapura atau Rp1,7 triliun untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura," ujar Lutfi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Lutfi mempertanyakan orientasi keadilan sosial serta tujuan mendasar tata kelola industri ekstraktif nasional. Ia menilai dana jumbo tersebut semestinya diprioritaskan untuk mengikis ketimpangan kualitas sarana pendidikan anak-anak di dalam negeri.
Sebagai komparasi nyata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan alokasi dana sebesar Rp878 miliar untuk merehabilitasi dan membangun 19 gedung sekolah berstandar internasional yang ditunjang sarana teknologi modern.
Artinya, nilai sumbangan ke Singapura tersebut melampaui kebutuhan pembangunan puluhan sekolah berstandar dunia di Indonesia.
Dinamika Status Kewarganegaraan dan Isu Divestasi Tambang
Lutfi turut mengurai riwayat hukum penguasaan konsesi tambang raksasa di Kalimantan tersebut. Pada tahun 1992, Low Tuck Kwong melepaskan kewarganegaraan Singapura untuk beralih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) agar memperoleh legalitas menguasai izin konsesi tambang batubara secara penuh.
Namun, konfigurasi kepemilikan korporasi mengalami pergeseran signifikan pada Agustus 2024. Low Tuck Kwong menghibahkan 22 persen kepemilikan saham Bayan Resources kepada putrinya, Elaine Low.
Mengingat Elaine Low memegang status kewarganegaraan Singapura, langkah transfer aset keluarga ini dinilai membawa implikasi hukum formal pada status perseroan, yakni secara otomatis bermutasi menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Perubahan status menjadi entitas asing tersebut mengaktifkan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta regulasi pertambangan nasional.
Berdasarkan ketentuan undang-undang mineral dan batubara, perusahaan tambang berstatus PMA diwajibkan melakukan divestasi saham minimal sebesar 51 persen secara bertahap kepada pihak nasional Indonesia.
"Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 dan hukum kita mengunci bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Begitu saham tambang strategis kita pindah ke tangan warga negara Singapura, status otomatis berubah menjadi PMA, dan wajib hukumnya mendivestasikan kepemilikan ke tangan nasional," ujar mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat tersebut.