Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:23 WIB
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kepala BKPM Muhammad Lutfi mengkritik Low Tuck Kwong karena menghibahkan Rp1,7 triliun untuk pendidikan di Singapura.
  • Penyerahan 22 persen saham Bayan Resources kepada putrinya yang berkewarganegaraan Singapura mengubah status perusahaan menjadi Penanaman Modal Asing.
  • Haji Isam mengakuisisi 30,25 persen saham senilai Rp26,1 triliun untuk mengembalikan kepemilikan tambang ke pihak nasional Indonesia.

Merespons polemik transaksi dan peralihan kepemilikan saham pada tambang batubara tersebut, Lutfi menegaskan bahwa langkah pengambilalihan oleh entitas domestik merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat konstitusi yang sah.

Ia memberikan apresiasi kepada pengusaha nasional asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, yang mengambil langkah strategis mengakuisisi 30,25 persen porsi saham tambang tersebut untuk dikembalikan ke tangan entitas Merah Putih.

Lutfi juga memuji peran institusi perbankan pelat merah, khususnya Bank Mandiri, yang turut memfasilitasi pendanaan dan mengawal struktur transaksi akuisisi saham strategis ini.

"Saya sebagai mantan Kepala BKPM melihat ini dengan hati yang tenang. Ini adalah cita-cita yang diamanahkan oleh UUD 1945 bahwa kekayaan ini harus kembali ke Indonesia, bukan jatuh ke Singapura atau Amerika, dan tanpa perlu menguras APBN kita," tuturnya.

Lutfi menekankan bahwa proses alih saham ini berjalan secara transparan dan terhormat melalui skema harga pasar senilai Rp26,1 triliun.

Angka akuisisi tersebut memiliki valuasi masif, mencapai hampir dua kali lipat dari total alokasi anggaran tunjangan guru non-ASN di seluruh Indonesia yang berada pada kisaran Rp14 triliun per tahun.

"Seharusnya menurut aturan divestasi, saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi Low Tuck Kwong sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun," ungkapnya.

Rekam Jejak Penegakan Aturan Divestasi Sejak 2008

Lutfi mengingatkan bahwa kewajiban divestasi aset tambang terhadap pihak asing memiliki preseden historis yang kuat di Indonesia.

Pada tahun 2008, saat memimpin tim negosiasi pemerintah bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), delegasi Indonesia berhasil memenangkan putusan arbitrase internasional melawan perusahaan tambang emas raksasa Newmont.

Forum internasional saat itu memutus Newmont wajib melepas porsi saham divestasinya kepada pihak nasional.

"Jadi proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari UUD 1945 untuk mensejahterakan bangsa Indonesia," tegas Lutfi.

Lutfi mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu mendukung kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan kekayaan alam bumi pertiwi benar-benar diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com