- Wakil Ketua KPK menanggapi usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Jakarta terkait usulan penghapusan kerugian negara dari definisi korupsi.
- Tanak menyatakan jika kerugian negara dihapus, maka negara kehilangan hak menuntut pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subointo pada Selasa, 20 Oktober 2026, bahwa penyesuaian definisi korupsi mengacu pada standar internasional.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi.
Tanak menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori.
Tujuh kategori tersebut meliputi perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP; penggelapan dalam jabatan; perbuatan curang; benturan kepentingan dalam pengadaan; pemerasan; suap-menyuap; dan gratifikasi.
Tanak juga menjelaskan konsekuensi hukum jika kerugian negara dihapus dari definisi korupsi. Jika usulan tersebut direalisasikan, menurut Tanak, negara tidak berhak menuntut pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.
Umumnya, lanjut Tanak, suap-menyuap antara pemberi dan penerima proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian.
“Sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, antara lain yang terjadi di BASARNAS adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Tanak.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, merupakan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kelima pilar tersebut meliputi pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).
“UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU No. 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing Anggota PBB. Selain itu, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC,” tutur Tanak.
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu juga menyebut bahwa kegiatan perusahaan negara dapat diatur dalam UU BUMN agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, Tanak menjelaskan bahwa UU Perseroan Terbatas telah mengatur perlindungan hukum bagi direksi perusahaan melalui Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan merubah UU BUMN, bukan merubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian ‘kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Tanak.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. Luhut mengatakan Prabowo menyetujui kajian tim DEN terkait definisi rasuah tersebut.