- Wakil Ketua KPK menanggapi usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Jakarta terkait usulan penghapusan kerugian negara dari definisi korupsi.
- Tanak menyatakan jika kerugian negara dihapus, maka negara kehilangan hak menuntut pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subointo pada Selasa, 20 Oktober 2026, bahwa penyesuaian definisi korupsi mengacu pada standar internasional.
Menurut Luhut, penyesuaian definisi korupsi penting agar penanganan perkara korupsi di Indonesia berstandar internasional. DEN mengacu pada UN Charter mengenai definisi korupsi.
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menilai Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih memasukkan kerugian negara dalam definisi korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.