Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:21 WIB
Ilustrasi beras fortifikasi [Magnific]
BACA 10 DETIK
  • Badan Pangan Nasional mencabut izin dan menghentikan produksi beras fortifikasi PT DTA di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
  • Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan memalsukan kandungan vitamin pada produk beras yang tidak sesuai label kemasan.
  • Bareskrim Polri menyita ribuan kemasan beras dan meningkatkan status kasus pemalsuan tersebut ke tahap penyidikan.

Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan mencabut izin peredaran beras fortifikasi atau beras bervitamin produksi PT DTA. Keputusan itu menyusul munculnya dugaan perusahaan memalsukan kandungan yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Brigjen Pol. Hermawan mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas untuk mencabut izin serta menarik pasokan beras fortifikasi merek PT DTA.

"Kita memerintahkan juga surat Bapanas kepada Deputi III, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran. Dan ketiga, adalah menghentikan produksi," jelas Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Hermawan juga mengungkapkan, Bapanas menemukan bahwa sejumlah merek beras tersebut tidak mengandung vitamin sebagaimana beras fortifikasi pada umumnya.

"Jadi semuanya ada yang tidak pakai sama sekali vitamin, ada yang kurang persentasenya jauh dari sekali yang diinginkam masyarakat seperti zink, vitamin B," katanya.

Karena itu, Bapanas juga melaporkan dugaan praktik beras fortifikasi bodong tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk mengusut praktik tersebut.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menerangkan, aparat telah menyita lima merek beras yang diduga memiliki kadar fortifikasi tidak sesuai dengan label kemasan.

"Yaitu yang pertama, Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis dan yang terakhir adalah Wijaya Kusuma," ujar Suhasto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar," lanjut dia.

Polisi juga telah memeriksa 12 saksi, mulai dari pihak pelapor dan ahli hingga Direktur dan Kepala Produksi PT DTA, guna mengembangkan konstruksi perkara.

Saat ini, status perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, lanjut Suhasto, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan beras fortifikasi bodong tersebut.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com