- Sutradara Dandhy Dwi Laksono menolak memenuhi panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya pada 27 Oktober 2026.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai surat panggilan kepolisian tersebut cacat formil karena tidak mencantumkan status hukum terlapor.
- Pemanggilan itu berdasar laporan Sinta Gebze atas dugaan penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait film Pesta Babi.
Suara.com - Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono menolak hadir memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Dandhy menilai surat undangan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena tidak mencantumkan status hukum pihak yang dipanggil.
Sikap tersebut disampaikan TAUD melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain mempersoalkan prosedur pemanggilan, TAUD menegaskan film Pesta Babi dibuat sebagai produk jurnalistik untuk menyuarakan kepedulian terhadap masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) dan perlindungan lingkungan hidup di Papua Selatan.
TAUD menyatakan proses pembuatan film tersebut didasarkan pada persetujuan sukarela orang-orang yang muncul di dalamnya. Film itu juga disebut tidak dibuat untuk memperoleh keuntungan material tertentu.
Atas dasar itu, TAUD menilai pelaporan terhadap Dandhy menggunakan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Persoalkan Dasar Hukum Undangan Klarifikasi
TAUD juga mempersoalkan dasar hukum undangan klarifikasi yang dilayangkan polisi.
Menurut mereka, mekanisme tersebut tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
TAUD merujuk Pasal 5 KUHAP yang mengatur kewenangan penyelidik, mulai dari menerima laporan atau pengaduan, mencari dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti, hingga melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Namun, TAUD juga menyoroti ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mencantumkan kewenangan penyelidik untuk mendatangi atau mengundang seseorang guna memperoleh keterangan dalam proses penyelidikan.
Selain itu, TAUD merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Menurut TAUD, surat panggilan pemeriksaan semestinya memuat dasar dan alasan pemanggilan, pasal yang berkaitan dengan perkara, status pihak yang dipanggil, waktu dan tempat pemeriksaan, serta identitas penyidik.
TAUD menilai surat yang diterima Dandhy tidak menjelaskan statusnya dalam perkara. Karena itu, mereka berpendapat tidak ada kewajiban bagi Dandhy dan pihak lain yang turut disebut dalam surat tersebut untuk memenuhi undangan itu.
Berdasarkan alasan tersebut, TAUD menyampaikan Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi Polda Metro Jaya.