Kronologi Ribut Sesama Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta yang Kini Dibidik Polisi

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:44 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. [Dok Angkasa Pura Indonesia].
BACA 10 DETIK
  • Polresta Bandara Soetta menyelidiki dugaan penganiayaan antar anggota DPRD Pekanbaru berinisial F dan Z pada Agustus 2026.
  • Peristiwa terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah rombongan melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.
  • Polisi memeriksa saksi, mengecek CCTV, dan menunggu surat persetujuan dari Gubernur Riau untuk kelanjutan proses hukum.

Suara.com - Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kota Pekanbaru, di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta.

Penganiayaan ini melibatkan sesama anggota DPRD Kota Pekanbaru. Pelapor diketahui berinisial F sementara terlapor berinisial Z.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Muhammad Esha menyampaikan proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik. Selama penyelidikan, ia masih berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi.

"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," kata Esha, dalam keteranganya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Esha mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV), serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha.

Saat ini, lanjut Esha, proses penyelidikan masih menunggu persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau dengan berkoordinasi melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan langkah selanjutnya.

Selain itu, lanjut Esha, surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor.

Dalam surat tersebut, Esha mengaku memuat informasi bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” jelasnya.

Adapun kasus dugaan penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026.

Perkara tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan penganiayaan ini, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD itu berkonsultasi di Kemendagri pada Sabtu (8/8/2026).

Berdasarkan laporan polisi, Z memanggil F dan meminta agar ia menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri.

Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya.

Peristiwa itu disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya yaitu Rois dan Victor Parulian.

Atas kejadian tersebut, F melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com