KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil bermerek BMW dari tenaga ahli Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Richard Erlangga (RIC).
BACA 10 DETIK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil BMW dari tenaga ahli mantan Kepala BNPB Richard Erlangga pada Jumat.
  • KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan konflik kepentingan pengadaan dana siap pakai BNPB.
  • Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rutan KPK selama dua puluh hari pertama sejak tanggal 14 Oktober 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW dari tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Richard Erlangga (RIC).

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di BNPB.

“Pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Dengan demikian, total mobil yang disita dalam perkara ini mencapai empat unit. Tiga unit lainnya telah diamankan penyidik saat menggeledah rumah adik Suharyanto, Bima Setyawan (BMS), serta lokasi pihak terkait lainnya di Jakarta.

Budi merinci, tiga mobil yang disita sebelumnya terdiri atas AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” tandas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka adalah adik Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setyawan.

Tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Syifa dan Gery diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com