Selundupkan 54 Ton Batu Tembaga dan 320 Kg Sisik Trenggiling, 7 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:30 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengiriman 54 ton batu hitam mengandung tembaga dan perdagangan 320 kilogram sisik trenggiling. [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka kasus penyelundupan 54 ton batu hitam ilegal asal Gorontalo di Pademangan.
  • Petugas membongkar perdagangan 320 kilogram sisik trenggiling ilegal berkedok ikan asin di Jatiasih dengan dua tersangka diamankan.
  • Komjen Dadang Hartanto menyatakan penegakan hukum di Jakarta tersebut bertujuan melindungi sumber daya alam dan satwa dilindungi.

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengiriman 54 ton batu hitam mengandung tembaga dan perdagangan 320 kilogram sisik trenggiling.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah perdagangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian satwa.

β€œIni merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukan, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Ia menuturkan, kasus pengiriman batu hitam mengandung tembaga terungkap saat petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.

Kontainer yang membawa muatan dari Gorontalo tersebut dilengkapi dokumen pengiriman yang mencantumkan kemiri. Namun, pemeriksaan menemukan muatan berupa batu hitam mengandung tembaga dengan berat mencapai 54 ton.

Dalam perkara ini, kata Dadang, pihaknya menetapkan lima tersangka yang diduga memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang.

Petugas turut menyita peti kemas, perangkat komunikasi, serta dokumen pengiriman sebagai barang bukti.

"Pengangkutan dan penjualan mineral tersebut tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Penyidik masih menelusuri asal mineral, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman dan menerima barang tersebut," ujar Dadang.

Selain kasus mineral, kata Dadang, pihaknya juga membongkar dugaan perdagangan sisik trenggiling di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.

Dadang mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lokasi.

Di tempat tersebut, petugas menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan sekitar 320 kilogram.

Barang itu diduga dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi paket.

"Sisik trenggiling ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang," kata Dadang.

Dalam perkara ini, penyidik menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.

"(Penyidik) Masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pemasok, pemberi perintah, serta pihak yang menerima sisik trenggiling," tandas Dadang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com