Menteri Haji Pangku Dua Anak Sendiri Jadi Tenaga Ahli, Ada Potensi KKN

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:40 WIB
Langkah Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengangkat dua anaknya sebagai tenaga ahli dinilai sarat KKN. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Langkah Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengangkat dua anaknya sebagai tenaga ahli dinilai sarat KKN.
  • Pengangkatan tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan birokrasi pemerintahan.
  • Kementerian didesak untuk membatalkan kebijakan tersebut serta melakukan seleksi terbuka guna menjaga integritas dan akuntabilitas publik.

Suara.com - Keputusan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengangkat dua orang anaknya sebagai tenaga ahli dinilai berpotensi masuk kategori praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dari sudut pandang hukum.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menilai langkah menteri itu dianggap berlawanan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 4 tentang kewajiban penyelenggara negara untuk bersih dari KKN.

"Kebijakan tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Subarsono kepada Suara.com, Jumat (23/10/2026).

Ia menekankan bahwa prinsip dasar tata kelola pemerintahan menuntut pemisahan tegas antara ranah publik dan ranah pribadi. Kebiasaan mengelola instansi pemerintah tidak boleh disamakan dengan pola manajemen organisasi internal keluarga.

"Mengelola kementerian berbeda dengan mengelola organisasi milik keluarga. Sebagai konsekuensi mempekerjakan SDM maka harus memberi gaji atau honor. Kalau tidak diberi honor, kasihan SDM sebagai volunteer," tandasnya.

Pihak kementerian didesak untuk mengedepankan prinsip transparansi jika memang mengalami kendala keterbatasan sumber daya manusia. Penunjukan langsung tanpa mekanisme seleksi terbuka dinilai mencederai aturan Sistem Merit manajemen ASN yang diatur dalam Permen PAN & RB Nomor 19 Tahun 2025.

"Kalau memang kekurangan SDM kenapa tidak melakukan open recrutment dan transparan," tegasnya.

Subarsono meragukan narasi yang menyebut adanya pihak yang bersedia bekerja tanpa imbalan di ranah birokrasi pemerintahan. Menurutnya, penggunaan anggaran negara berupa gaji atau imbalan honorarium bagi SDM yang bekerja di kementerian merupakan keniscayaan regulasi.

"Sulit diterima dengan akal sehat SDM mau bekerja di kementerian dengan cuma-cuma," tandasnya.

Dari sisi kepatutan, ia menyebut kasus ini membuat komitmen menteri terhadap standar kejujuran dan norma bernegara dipertanyakan secara terbuka oleh publik. 

"Melalui kasus ini, akuntabilitas moral menteri diuji dan dipertanyakan publik. Akuntabilitas moral adalah komitmenya pada kejujuran dan menjunjung tinggi etika moral sebagi norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Subarsono mengingatkan pejabat publik agar tidak bersikap resisten terhadap gelombang kritik, baik dari media massa maupun platform media sosial. 

Keberanian untuk mendengarkan masukan masyarakat dan melakukan evaluasi atas kebijakan yang kontroversial menjadi syarat penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.

"Dari sisi demokratis, Menteri Haji dan Umrah harus terbuka menerima kritik dan saran dari warganegara sebagai pemilik negeri ini dan adanya kesediaan untuk melakukan revisi," ujarnya.

Penggunaan otoritas jabatan untuk kepentingan domestik telah meruntuhkan asas kepatutan dan merusak integritas lembaga. Jabatan publik seharusnya hanya diisi oleh individu terpilih berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan mekanisme seleksi yang adil.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com