IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres soal Larangan Penggunaan Vape di Institusi Pemerintahan

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. [Tangkapan layar YouTube]
BACA 10 DETIK
  • Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Inpres pelarangan vape di instansi pemerintah pada Minggu, 25 Oktober 2026.
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan vape di Medan pada Jumat, 23 Oktober 2026, karena kerap disamarkan untuk peredaran narkotika cair.
  • Pemberlakuan Inpres tersebut bertujuan mendukung komitmen Polri memberantas peredaran narkotika serta mengeliminasi penggunaan vape di tengah masyarakat.

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penggunaan vape di institusi pemerintahan, sebelum wacana pelarangan rokok elektrik itu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penerbitan Inpres diperlukan untuk mendukung komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran narkotika yang kerap disamarkan dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Menurut Sugeng, vape berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika karena zat terlarang dapat diubah dari bentuk padat menjadi cair, kemudian disamarkan dalam cairan rokok elektrik.

“Penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, di samping menghilangkan peredaran narkotika cair,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto secara terbuka mendorong pelarangan vape dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).

Suyudi menilai, kejahatan narkotika global telah berkembang dari penggunaan zat berbentuk padat menjadi cair. Dalam praktiknya, vape kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan dan konsumsi narkotika secara terselubung.

Ia menjelaskan, cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge atau alat isi ulang vape sulit dibedakan dari cairan kimia biasa. Sindikat kejahatan terorganisasi juga menggunakan beragam aroma dan rasa buah untuk menyamarkan zat terlarang tersebut.

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” kata Suyudi.

Dorongan pelarangan vape sebelumnya juga disampaikan Suyudi saat masih bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menggagas usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com