- Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
- Petugas kepolisian tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada hari Minggu.
- Operasi ini menargetkan sebelas jenis pelanggaran untuk meningkatkan kepatuhan berkendara di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan operasi tidak otomatis berhenti ketika memasuki akhir pekan karena jadwalnya berlangsung berdasarkan periode yang ditetapkan, bukan hanya hari kerja.
Pengalaman operasi pada tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa penindakan pelanggaran dapat dilakukan saat hari libur.
Pada Operasi Patuh April 2025, misalnya, Satlantas Polres Manggarai Barat tetap melakukan penindakan pada hari libur, termasuk Minggu.
Meski demikian, hal tersebut tidak berarti setiap daerah pasti menggelar razia dengan pola dan intensitas yang sama setiap hari Minggu.
Pelaksanaan pemeriksaan langsung bergantung pada pengaturan masing-masing satuan kepolisian, sedangkan pengawasan melalui ETLE dapat berjalan sesuai sistem yang diterapkan.
Apa Saja Pelanggaran dalam Target Operasi Patuh 2026?
Selama Operasi Patuh 2026, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui ETLE, antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman atau helm berstandar SNI, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, melawan arus, serta melampaui batas kecepatan.
Sasaran lainnya mencakup sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, kendaraan yang memasuki jalur busway tanpa hak, parkir di trotoar, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.