- Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset lewat RDPU masa reses di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Habiburokhman dan Soedeson Tandra ditunjuk memimpin Panja RUU Perampasan Aset untuk mengejar target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
- Komisi III DPR RI membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan tertulis terkait RUU tersebut.
Suara.com - Komisi III DPR RI resmi mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses.
Langkah ini diambil untuk mengejar target pengesahan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai menggelar rapat pimpinan dan rapat ketua kelompok fraksi (Kapoksi) internal.
Selain memajukan jadwal RDPU, Komisi III juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja.
"Bahwa kami telah melaksanakan rapat pimpinan dan rapat Kapoksi, ya, internal. Ada tiga poin yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat," ujar Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia memaparkan tiga poin utama hasil keputusan internal Komisi III DPR RI.
Pertama, percepatan jadwal RDPU. Komisi III sepakat memajukan RDPU ke masa reses agar pengesahan dapat dilakukan sesuai target.
"Pertama, adalah Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini. Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," jelasnya.
Rangkaian RDPU ini rencananya melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.
Kedua, penunjukan pimpinan Panja. Habiburokhman mengonfirmasi bahwa dirinya resmi memimpin Panja RUU Perampasan Aset bersama pimpinan Panja lainnya.
"Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," ungkapnya.
Ketiga, penerimaan masukan tertulis. Komisi III DPR RI tetap membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasi.
"Tiga, Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," pungkas Habiburokhman.
Dengan dibentuknya Panja dan dimajukannya jadwal RDPU ke masa reses, Komisi III DPR RI berkomitmen menyerap masukan publik demi merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target yang ditetapkan.