- Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menolak usulan penghapusan delik kerugian negara dalam UU Tipikor pada 26 Oktober 2026.
- Usulan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo itu dinilai belum mendesak tanpa perbaikan pencegahan korupsi.
- Saut meminta pemerintah meninjau ulang persetujuan perubahan undang-undang tersebut dengan menyusun naskah akademik yang jelas.
Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menyoroti usulan penghapusan delik kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurutnya, pemerintah perlu membenahi upaya pencegahan korupsi terlebih dahulu sebelum mengubah aturan hukum.
Ia mempertanyakan urgensi perubahan undang-undang ketika persoalan pencegahan korupsi belum terselesaikan.
“Ketika anda belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya menghindari perilaku korup, mengapa mesti ributi undang-undangnya?” kata Saut dikutip dari YouTube Novel Baswedan Podcast, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Saut saat menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Saut mengaitkan persoalan itu dengan tata kelola ekonomi yang menurutnya belum berjalan baik, termasuk dalam penerapan prinsip "good corporate governance".
“Situasi ekonomi kita yang masih belum bisa kita sebut sebagai good corporate governance,” ujar Saut.
Saut juga menyoroti perbedaan pembuktian perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara dan perkara suap.
Menurut dia, dalam perkara kerugian negara, penyidik dapat menghitung besaran kerugian sebelum menelusuri unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kalau kerugian negara ada yang ngitung, baru tinggal kita mencari penyalahgunaan wewenangnya, terus kemudian yang lain, pelanggaran undang-undang dan seterusnya,” tuturnya.
Menurut Saut, pembuktian perkara suap memiliki tantangan tersendiri karena penyidik perlu menelusuri perbuatan dan aliran uang yang terjadi.
“Suap itu memang sesuatu yang kemudian yang dibuktikannya menurut saya lebih susah,” kata Saut.
Saut meminta agar usulan penghapusan delik kerugian negara tidak disetujui tanpa kajian mendalam.
Ia menekankan pentingnya naskah akademik dan mengingatkan agar perubahan hukum tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik.
“Yang mengatakan terima itu harus jelas naskah akademiknya,” katanya.
Menanggapi kabar persetujuan Presiden terhadap usulan tersebut, Saut menilai keputusan itu perlu ditinjau kembali.
“Ketika kemudian mereka menghadap Presiden dan Presiden kalaupun mengiyakan, itu harus dikoreksi ulang," tegasnya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)