Suara.com - Penurunan hasil tangkapan ikan tidak hanya mengurangi pendapatan nelayan Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Di tengah kerusakan ekosistem pesisir akibat aktivitas tambang timah, masyarakat nelayan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan perlindungan laut dan pemulihan sumber penghidupan.
Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung, Ahmad Suban Hafis, mengatakan Teluk Kelabat Dalam merupakan ruang hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Namun, aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun telah merusak ekosistem dan mempersempit ruang tangkap nelayan.
“Nyata sekali bagaimana nelayan hasil tangkapnya berkurang. Bagaimana rusaknya ekosistem esensial di pesisir dan laut,” kata Hafis dalam webinar Dari Laut ke Pengadilan: Menagih Keadilan dan Pemulihan Lingkungan atas Tambang Timah di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, yang diselenggarakan WALHI bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 17 Oktober 2026.
Teluk Kelabat Dalam memiliki ekosistem mangrove, padang lamun, hingga terumbu karang yang menopang kehidupan biota laut. Mangrove menjadi tempat pemijahan alami ikan, sedangkan terumbu karang menyediakan habitat bagi berbagai jenis ikan. Kerusakan ekosistem tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan sumber daya laut yang menjadi tumpuan nelayan.
Perwakilan nelayan Teluk Kelabat Dalam, Wisnu, merasakan perubahan itu melalui berkurangnya ikan selanget dan kerang bambu atau sumbun.
“Enggak musnah. Dia masih ada, tapi biasanya dulunya sebelum tambang itu ada,” ujar Wisnu.
Ia mengatakan kerang bambu yang dahulu mudah ditemukan di sekitar Pulau Dentin kini semakin sulit dijumpai. Wisnu menduga perubahan tersebut berkaitan dengan maraknya aktivitas pertambangan.
Pendapatan Nelayan Timpang
Kerusakan lingkungan juga berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. Dalam pemaparan kajian ICW bersama WALHI Bangka Belitung, Wana Alamsyah menyebut pendapatan nelayan di wilayah yang mengalami penambangan laut lebih rendah dibandingkan wilayah yang belum ditambang.
“Wilayah yang ditambang oleh aktivitas penambangan laut itu pendapatan nelayannya hanya satu juta. Sedangkan di wilayah Batu Briga yang belum ada penambangan pasir timah di wilayah laut itu bisa menghasilkan lima juta,” kata Wana.
Temuan tersebut memperlihatkan perbedaan pendapatan hingga lima kali lipat pada wilayah yang dibandingkan. Angka ini merupakan hasil kajian di lokasi tertentu, bukan gambaran pendapatan seluruh nelayan di Bangka Belitung.
Selain kehilangan hasil tangkapan, nelayan juga menghadapi sisa pohon tumbang dan puing peralatan tambang yang mengganggu aktivitas melaut. Sebagian nelayan bahkan berinisiatif membersihkan sisa-sisa tersebut menggunakan peralatan seadanya.
“Mereka peduli dengan kondisi lingkungannya sehingga mereka melakukan hal tersebut secara kolektif. Tapi lagi-lagi, negara tidak pernah hadir bagi nelayan untuk mengembalikan kondisi laut,” ujar Wana.
Menempuh Jalur Hukum dan Menuntut Restorasi
Tekanan tersebut mendorong Forum Nelayan Teluk Kelabat Dalam menggugat perpanjangan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan perpanjangan izin tambang di kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas tambang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Perwakilan Themis Indonesia, Dudi Agung Trisna, menjelaskan gugatan tata usaha negara dapat ditempuh untuk meminta pembatalan keputusan perizinan yang dinilai bermasalah.
“Kalau kita perspektifnya mengambil untuk membatalkan suatu izin, maka gugatannya bisa saja dilakukan melalui tata usaha negara,” kata Dudi.
Namun, pembatalan izin bukan satu-satunya langkah yang dibutuhkan. WALHI Bangka Belitung juga mendorong moratorium izin tambang baru, audit dan evaluasi seluruh perizinan, serta percepatan restorasi ekosistem pesisir.
Audit diperlukan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap perizinan dan dampak lingkungan pertambangan. Sementara itu, restorasi perlu diarahkan pada pemulihan fungsi ekologis agar laut kembali mampu menopang kehidupan biota dan penghidupan masyarakat.
Bagi nelayan Teluk Kelabat Dalam, perjuangan hukum ini bukan sekadar persoalan izin tambang. Mereka juga menuntut tanggung jawab atas kerusakan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari keadilan bagi masyarakat pesisir. Sebab, tanpa perbaikan ekosistem, nelayan akan terus menanggung dampak kerusakan yang membatasi kemampuan mereka untuk melaut dan memenuhi kebutuhan hidup.