- Kemenkomdigi menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk membatasi akses anak terhadap media sosial berisiko tinggi.
- Menteri Meutya Hafid menyampaikan aturan tersebut di Kompleks Parlemen Jakarta pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mendorong penyedia platform digital agar merancang sistem yang aman bagi tujuh puluh juta anak Indonesia.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform media sosial di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa Indonesia menetapkan aturan yang melarang anak-anak mengakses platform dengan tingkat risiko tinggi.
Hal tersebut dipaparkannya dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Jadi berbeda dengan Australia yang langsung mengatakan platform A, B, C—sebut saja seluruh sosial media yang kita kenal—itu langsung dikatakan ini di-ban untuk anak-anak. Nah, kalau di Indonesia kita mengatakan platform dengan risiko tinggi itu tidak boleh untuk anak-anak," kata Meutya.
Ia pun mengungkapkan platform media sosial yang masuk dalam penilaian berisiko tinggi bagi anak-anak.
"Platform YouTube kita anggap berisiko tinggi, berarti tidak boleh untuk anak-anak. Platform seluruh grup Meta: Instagram, Threads, apa lagi itu juga kita anggap risiko tinggi, maka tidak boleh untuk anak-anak," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut bertujuan mendorong penyedia layanan media sosial untuk berbenah dan merancang platform yang aman bagi pengguna berusia muda.
"Ini artinya memberi ruang kalau platformnya mau berubah menjadi platform yang ramah anak, maka dia bisa kita turunkan risikonya dan dapat diakses anak-anak kita," ungkapnya.
Meutya mengatakan pemerintah juga ingin mendorong platform media sosial untuk menurunkan tingkat risiko bagi anak-anak.
"Kita harapkan adalah gerakan dari para platform risiko tinggi untuk merendahkan risiko mereka demi mengakses pangsa pasar digital anak-anak di Indonesia yang angkanya adalah 70 juta anak-anak. Jadi di bawah 16 tahun itu adalah 70 juta," jelasnya.
Penilaian risiko sebuah platform didasarkan pada kriteria 7K yang disusun bersama para pakar, akademisi, dan dokter, meliputi:
Konten: Konten yang dianggap tidak pantas untuk anak-anak.
Kontak: Fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang tak dikenal, seperti pesan langsung (direct message/DM).
Kecanduan: Unsur yang berpotensi memicu adiksi pada pengguna.
Komersialisasi: Praktik komersialisasi yang melibatkan anak.
Kesehatan mental: Potensi gangguan psikologis pada anak.
Kondisi fisik: Dampak fisik akibat penggunaan berlebihan, seperti gangguan pada mata.
Keamanan data: Perlindungan terhadap data pribadi anak.