Mugiyanto Ungkap Data HAM yang Bakal Dibuka ke Publik, dari Desa Sadar HAM hingga Pengaduan Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01 WIB
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Suara.com/Lilis)
BACA 10 DETIK
  • Kementerian HAM meluncurkan sistem satu data akurat di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Sistem tersebut memuat tiga aspek utama, termasuk data desa sadar HAM dan pelayanan pengaduan masyarakat.
  • Pemerintah menerapkan perlindungan privasi korban secara ketat agar intervensi lapangan menjadi tepat sasaran.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) luncurkan sistem satu data HAM yang kini bisa diakses secara terbuka oleh publik.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan kalau satu data HAM itu bisa menjadi rujukan terhadap data HAM yang akurat sesuai yang terjadi di masyarakat.

Peluncuran satu data itu sekaligus tindak lanjut dari pengesahan UU Satu Data Indonesia (SDI) oleh DPR pada 6 Oktober lalu.

Menurut Mugiyanto, Kementerian HAM menjadi instansi pertama yang meluncurkan sistem satu datanya ke publik.

"Mungkin ini Kementerian Hak Asasi Manusia adalah kementerian yang mungkin pertama kali yang publikasi satu datanya tidak lama setelah udang-udang Satu Data Indonesia ditetapkan di DPR pada 6 Oktober yang lalu," kata Mugiyanto dalam konferensi pers peluncuran Satu Data HAM di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalami sistem Satu Data HAM tersebut, lanjut Mugiyanto, tercatat tiga aspek utama yang berkaitan dengan kondisi hak asasi manusia di Indonesia, mulai dari desa sadar HAM hingga pelayanan pengaduan masyarakat.

“Kita akan siap berbagi tentang data desa sadar HAM. Persoalan di desa-desa yang dibina oleh Kementerian Hak Asasi Manusia seperti apa, kita publikasi,” kata Mugiyanto.

Selain itu, Kementerian HAM akan mempublikasikan data mengenai rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah untuk menunjukkan kesesuaiannya dengan prinsip HAM.

Kementerian HAM juga akan membuka data pelayanan pengaduan HAM yang disampaikan masyarakat. Namun, Mugiyanto menegaskan keterbukaan data tersebut tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan privasi, terutama bagi warga yang menjadi korban pelanggaran HAM.

“Data Hak Asasi Manusia, terutama data-data pengaduan tentang korban, itu tidak bisa dengan serta-merta kita bagi di publik. Kita harus melindungi privasi warga,” ujarnya.

Ia mencontohkan, identitas dan informasi terkait korban kekerasan harus tetap dilindungi agar tidak menimbulkan risiko bagi mereka.

Mugiyanto mengatakan, akurasi data menjadi hal penting dalam penanganan persoalan HAM.

Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui secara tepat siapa yang terdampak, lokasi kejadian, serta aspek hak asasi manusia yang terpengaruh agar intervensi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Kalau ada persoalan hak asasi manusia, kita harus tahu siapa yang terdampak, di mana terdampak, harus persis. Kemudian aspek-aspek apa dalam hak asasi manusia yang terdampak, yang terpengaruh, karena kita membutuhkan data itu untuk melakukan intervensi,” kata Mugiyanto.

Ia menegaskan, data yang tidak akurat berisiko membuat langkah pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak masyarakat tidak tepat sasaran.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com